5 Mei 2024

Restorative Justice (RJ), merupakan penyelesaian Tindak Pidana yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa berorientasi pada pembalasan.

Kejaksaan Negeri Kudus turut mengupayakan pemulihan keadaan akibat adanya tindak pidana dengan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara pencurian barang atas nama tersangka UMAYAH Binti WASIRAN melanggar pasal 362 KUHP.

kejarikudus #restorativejustice #kejaksaanri #kejarikudushebat #jaksa #kudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *