
Kudus — Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, negara semakin memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana. Salah satu pengaturan penting tercantum dalam Pasal 144 KUHAP Baru, yang menegaskan berbagai hak korban dalam proses peradilan pidana. Ketentuan ini menjadi landasan bagi aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kudus, dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Pasal 144 KUHAP Baru mengatur bahwa korban tindak pidana memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam proses hukum. Korban tidak lagi hanya diposisikan sebagai saksi, tetapi juga sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan, informasi, serta pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
Hak-Hak Korban Berdasarkan Pasal 144 KUHAP Baru
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 KUHAP Baru, korban tindak pidana memiliki sejumlah hak, antara lain:
- Hak atas Perlindungan
Korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan diri, keluarga, dan harta bendanya dari ancaman atau tekanan pihak tertentu selama proses hukum berlangsung. - Hak atas Informasi Perkara
Korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. - Hak untuk Didengar Keterangannya
Korban berhak menyampaikan keterangan, pendapat, dan pandangannya dalam proses peradilan, terutama terkait dampak tindak pidana yang dialaminya. - Hak atas Pendampingan Hukum
Korban berhak didampingi oleh penasihat hukum atau pendamping lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Hak atas Ganti Kerugian dan Restitusi
Korban berhak mengajukan permohonan ganti kerugian, restitusi, atau kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil akibat tindak pidana. - Hak atas Pemulihan
Korban berhak memperoleh layanan pemulihan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan Negeri Kudus berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 KUHAP Baru secara konsisten dan profesional. Setiap korban tindak pidana akan dilayani dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui pelayanan terpadu, koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan terhadap lembaga pendamping korban, Kejaksaan Negeri Kudus terus berupaya memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi secara optimal.
Kejaksaan Negeri Kudus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana yang dialami serta memanfaatkan hak-hak yang telah dijamin oleh undang-undang. Dengan memahami hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 144 KUHAP Baru, diharapkan masyarakat semakin berani memperjuangkan keadilan dan berperan aktif dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut terkait hak-hak korban atau layanan hukum lainnya, dapat menghubungi layanan resmi Kejaksaan Negeri Kudus melalui kanal komunikasi yang tersedia.