
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada tahun 2023. KUHP ini disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Pemberlakuan KUHP Nasional menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa. KUHP baru memuat berbagai pembaruan penting, antara lain penguatan pendekatan keadilan restoratif, penyesuaian sistem pemidanaan, serta pengaturan yang lebih komprehensif terhadap berbagai tindak pidana. Selain itu, regulasi ini juga menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Dalam rangka mendukung implementasi KUHP Nasional, Pemerintah secara aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh pihak agar penerapan ketentuan baru dapat berjalan secara efektif dan optimal.

Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kudus berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan KUHP Nasional melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyesuaian prosedur penanganan perkara, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait. Seluruh jaksa dan pegawai terus dibekali pemahaman yang komprehensif agar mampu menerapkan ketentuan baru secara profesional, objektif, dan proporsional.
Kejaksaan Negeri Kudus juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam KUHP Nasional sebagai wujud peningkatan kesadaran hukum. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial. Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem hukum nasional demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.