24 April 2026
IMG_9344

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Tersangka atas nama Riecko Febry Zakaria dalam tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP. Dimana telah dilakukan Perdamaian antara korban dan Tersangka.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kudus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Baharuddin, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

PARIJOTO (Pelayanan Prima Kerjo Nyoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *