18 April 2026
36

Kejari Kudus|| Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Kudus adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.
Terkait pelaksanaan putusan, maka barang bukti dapat diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara maupun dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam rangka pelaksanaan atas barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Kudus pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 pukul 09.00 WIB telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika, obat-obatan, minuman keras, uang palsu dan lain-lain dengan total sebanyak 74 perkara terdiri dari kategori 12 perkara Oharda, 35 perkara Kamnegtibum dan TPUL, 26 perkara narkotika dan 1 perkara Tipiring.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2022 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

@kejaksaan.ri
@kejarikudus

kejaksaanri #kejaksaanagung #jaksaagung #kejatijateng #jaksa #jaksamenyapa #jaksahebat #indonesia #apel #kejarikudus #kudus #kotakretek

PARIJOTO (Pelayanan Prima Kerjo Nyoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *