Kejari Kudus|| Dalam rangka menjaga kondusifitas dan menyikapi situasi dan kondisi yang berkembang serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kudus, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kecamatan se-Kabupaten Kudus pada tanggal: 23 Desember 2022 di ruang Rapat Lt. II Gedung C Dinas Dukcapil Kab. Kudus. Kejaksaan Negeri Kudus dalam hal ini Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kudus telah hadir dalam rapat tersebut bersama dengan perwakilan dari Polres Kudus, Kodim 0722/ Kudus, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Kudus, perwakilan OPD Kab. Kudus, perwakilan Camat dan Kepala Desa di wilayah Kab. Kudus.
Adapun inti dalam pembahasan rapat tersebut adalah dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka Menteri Agama telah menetapkan SURAT EDARAN NOMOR SE. 15 TAHUN 2022 TENTANG PERAYAAN NATAL TAHUN 2022 PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 yang berdasar pada:
1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inti dalam Surat Edaran tersebut berisi tentang Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19 dan Kewajiban pengurus dan pengelola gereja dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022. Kegiatan Rakor TKPD dalam rangka antisipasi kerawanan perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023 di wilayah Kab. Kudus serta meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait dan berbagai elemen masyarakat dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru guna terciptanya Kab. Kudus yang aman dan kondusif.
@kejaksaan.ri
@kejarikudus
kejaksaanri #kejaksaanagung #jaksaagung #kejatijateng #jaksa #jaksamenyapa #jaksahebat #indonesia #apel #kejarikudus #kudus #kotakretek
PARIJOTO (Pelayanan Prima Kerjo Nyoto)