Kejari Kudus|| Pada hari Kamis, tanggal: 09 Maret 2023 telah dilaksanakan pencarian DPO An. AS. Di rumah DPO tersebut yang terletak di Desa Kutuk, Kec. Undaan RW.3 RT.1. Bahwa Tim sampai pada pukul: 11.00 WIB lalu mencari keberadaan yang bersangkutan dan didapatkan informasi yang bersangkutan sedang buang air besar di sungai. Kemudian Tim berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan Ketua RT. Pada pukul 15.00 WIB setelah dilakukan usaha persuasive melalui Istri dan Ketua RT setempat, DPO meyerahkan diri dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kudus untuk dilakukan serah terima kepada bidang Pidana Umum dan dilakukan eksekusi. Bahwa DPO tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No : 426 / Pid / 2020 / PT.SMG, tanggal: 02 Desember 2020 harus menjalankan pidana badan selama 7 (tujuh) bulan potong tahanan dalam perkara Pasal 170 KUH Pidana. Bahwa DPO Kejaksaan Negeri Kudus berjumlah 6 (enam) orang telah dilakukan pencarian dan diamankan sebanyak 1 (satu) orang sehingga diharapkan 5 (lima) orang yang masih dalam pencarian segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman buat DPO cepat atau lambat pasti akan kami dapatkan.
@kejaksaan.ri
@kejarikudus
#kejaksaanri #kejaksaanagung #jaksaagung #kejatijateng #jaksa #jaksamenyapa #jaksahebat #indonesia #apel #kejarikudus #kudus #kotakretek
PARIJOTO (Pelayanan Prima Kerjo Nyoto)