18 April 2026
DPO-Endri01

Kejari Kudus|| Pada hari Sabtu, tanggal: 11 Maret 2023 sekitar pukul: 09.15 WIB Tim Intelijen Kejari Kudus dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus telah mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana An. ES di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus.

Penyerahan diri terpidana terjadi atas adanya usaha koordinasi oleh TIm Intelijen dengan pihak keluarga yang telah mengetahui lokasi DPO yang berada di trowulan mojoagung Prov Jawa Timur.

Bahwa menurut Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pid/2020/PT.SMG tanggal: 02 Desember 2020. Terpidana dalam TIndak Pidana Pengeroyokan dengan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Selanjutnya Tim Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus melakukan eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor di Rutan kelas II B Kudus.

@kejaksaan.ri
@kejarikudus
#kejaksaanri #kejaksaanagung #jaksaagung #kejatijateng #jaksa #jaksamenyapa #jaksahebat #indonesia #apel #kejarikudus #kudus #kotakretek

PARIJOTO (Pelayanan Prima Kerjo Nyoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *