
Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 09.30 s.d 14.40 WIB di Hotel Home Jl. Tanjung no 14 Desa. Nganguk Kramat Kec. Kota Kab. Kudus telah dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pelaksanaan pemberantasan barang kena cukai Ilegal th. 2025 di wilayah Kab. Kudus dengan penanggung jawab kegiatan Budi Waluyo A. P. M. M (Plt. Kasat Pol PP Kab. Kudus) yang di ikuti sekitar 60 orang.



Dihadiri oleh Viola Oksianta Rahartika, S.H., Acara dimulai dengan sambutan oleh Arif Dwi Aryanto (Kabid Penegakan Perda Pol PP Kab. Kudus) lalu dilanjutkan inti materi yang dibawakan oleh Viola Oksianta Rahartika, S.H., yang berisi :
a. Dalam kejaksaan, Intelijen adalah ilmu untuk membantu dalam bidang kejaksaan seperti pidana umum dan pidana khusus serta yang lainnya.
b. Type Intel ada dua macam yaaitu Intelijen strategis dan intelijen operasional dan Taktis, yang kita terapkan di Kejaksaan.
c. Tugas Pokok intelijen :
1) Collection (Pengambilan data)
2) Analisis (Pengambilan data masuk dari aksi lapangan)
3) Cover Action (Penyamran tertutup)
4) Counter Intel
d. Dalam Dunia Intelijen penuh dengan informasi dan rahasia sehingga insan Intel akan selalu menjadi pusat perhatian dan caranya agar tidak terdeteksi yaitu dengan Cafer yang benar benar menyatu dengan kita.
e. Intelijen didalam kejaksaan sangat membantu banyak untuk penyelesaian kasus, terutama terkait hukum.

Lalu dilanjutkan materi oleh bapak Adi Satiyo, S.H. (Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus) antara lain:
a. Barang kena cukai ilegal adalah barang yang beredar di masyarakat tanpa memenuhi kewajiban cukai yang perlu di kendalikan, diawasi yang pemakainya dapat menimbulkan dampak negatif.
b. Contoh beberapa kasus penindakan
1) Di kudus telah dilakukan 35 kali penindakan rokok ilegal di triwulan pertama tahun 2025, mengamankan 9,9 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang bukti rp 14,59 miliar.
2) Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan ini mencapai rp 9,53 miliar.
3) Beberapa kali pemusnahan rokok ilegal juga
Dilakukan, seperti pemusnahan 5,6 juta batang rokok ilegal.
4) Total 20,83 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemusnahan.
d. Apa yang harus kita lakukan apabila ada penyalahgunaan barang ilegal :
1) Melalui pendekatan Humanis (Komunikasi persuasif & Edukasi)
2) Deteksi Dini. (Identifikasi lokasi rodukai ilegal)
3) Kolaborasi (Kerjasama)
4) Pemetaan Wilayah rawan ( Desa, Kecamatan dan gudang yang rawan di curigai)
e. Tekhnik pengoperasian :
1) Survei dan Observasi
2) Mappiing titik produksi dan Distribusi
3) Kordinasi tertutup
4) Briefing Pra Operasi
f. Tekhnik penangkapan :
1) Penyergapan tertutup
2) Amankan barang bukti
3) Amankan pelaku
4) Segel Dokumentasi
Penegakan pemberantasan barang Bea Cukai yaitu dapat meningkatkan pendapatan Daerah dan melindungi masyarakat dari dampak dampak negatif dari barang Ilegal.
Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksanaan pemberantasan barang kena cukai ilegal di laksanakan selama lima hari yang di laksanakan oleh satuan pamong Praja Kab. Kudus dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan serta penindakan pada saat melaksanakan Operasi cukai barang ilegal di Wilayah Kab. Kudus
Perlunya pelatihan dan sosialisasi bagi penegak perda terutama Anggota Sat Pol PP dalam melaksanakan tugas di lapangan sehingga akan lebih paham tugas dan tanggung jawab masing masing.