18 April 2026
Giat Kejari Kudus (1)

Kejari Kudus|| Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 di Ballroom Hotel Kenari Asri Kudus dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan tema “Launching Sentra Gakkumdu Kab. Kudus Dalam Rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024”. Kepala Kejaksaan Negeri Kudus diwakili oleh Jaksa Fungsional telah menghadiri kegiatan tersebut bersama dengan Polres Kudus dan Bawaslu Kabupaten Kudus.

Sentra penegakan Hukum terpadu

Pasal 1 Angka 38 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Langkah antisipasi terhadap Indikasi Pelanggaran dan Tindak Pidana Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu :

1) Kejaksaan Negeri Kudus bersama-sama dengan unsur Gakkumdu Kabupaten Kudus lainnya akan melakukan pembahasan dan melakukan inventarisir terhadap potensi kerawanan yang dapat timbul saat kampanye, hari pemungutan suara maupun pada saat penghitungan suara;

2) Kejaksaan Negeri Kudus bersama-sama dengan unsur Gakkumdu Kabupaten Kudus lainnya akan secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Kudus untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana saat pemungutan suara;

3) Kejaksaan Negeri Kudus bersama-sama dengan unsur Gakkumdu Kabupaten Kudus lainnya melaksanakan pengawasan pada Pos Sentra Gakkumdu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau Tindak Pidana Pemilu.

Sanksi pelanggaran Kampanye:

Pasal 521 :

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

#kejaksaan.ri #menpanrb #kejatijateng #kejarikudushebat #kejarikuhebat #kuduskab #bawaslukudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *