
Kejari Kudus|| Bertempat di Kejaksaan Negeri Kudus pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 telah dilakukan Kegiatab Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) An. Tsk. AH, yang diduga melanggar Pasal 46 UU. No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU. No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahwa Tsk AH pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 yang mengakibatkan para nasabah sebagai korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.645.510.282,- (Enam belas milyar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah)
@kejaksaan.ri
@kejarikudus
kejaksaanri #kejaksaanagung #jaksaagung #kejatijateng #jaksa #jaksamenyapa #jaksahebat #indonesia #apel #kejarikudus #kudus #kotakretek
PARIJOTO (Pelayanan Prima Kerjo Nyoto)