
Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah tempat Terpidana bekerja di Desa Jekulo, Kec. Jekulo, Kab. Kudus. Tim Intelijen berserta Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro, SH., MH. telah melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS yang merupakan terdakwa dari tindak pidana Narkotika melanggar PERTAMA Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Pasal 127 ayat (1) huruf A. Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan Negeri Kudus melakukan penangkapan terhadap DPO karena yang bersangkutan sempat tidak diketahui keberadaannya setelah dinyatakan keluar demi hukum oleh Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Kudus pada tanggal 26 Juni 2021 dikarenakan masa penahanannya pada Tingkat Mahkamah Agung habis. Sehingga masih ada selisih kekurangan pidana penjara yang harus dijalani oleh terdakwa setelah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3776 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 03 Agustus 2022 tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana dalam salah satu amarnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KEDUA.
Kasus Posisi :
- Bahwa AS telah dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan tanggal 06 Juni 2020 dan telah dilakukan perpanjangan penahanan hingga tahap upaya hukum kasasi berdasarkan Surat Perintah Penahanan terakhir dari Mahkamah Agung RI Nomor 7887/2022/S.1073.Tah.Sus/PP/2022/MA tanggal 3 Juni 2022;
- Bahwa perkara tindak pidana narkotika an. AS telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus dengan nomor perkara B-1492/M.3.18.3/Enz.2/10/2021 pada tanggal 13 Oktober 202;
- Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 JPU membacakan tuntutan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JM berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Bahwa tanggal 14 Desember 2021 Majelis Hakim PN Kudus menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
- Bahwa atas putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding dan telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Sus/2022/PT.SMG tanggal 27 Januari 2022
- Bahwa atas perkara —- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada tanggal 2 Februari 2022 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Kds. tanggal 14 Desembser 2021 yang dimintakan banding dan Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan tersebut”
- Bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dan telah teregister dengan nomor perkara 3776K/Pid.Sus/2022
- Bahwa pada tahap upaya hukum kasasi, telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Agung dengan Rincian
1.No.3814/2022/S.1073.TH.Sus/PP/2022/MA tanggal 10 Maret 2022
2.No.3815/2022/S.1073.TH.Sus/PP/2022/MA tanggal 10 Maret 2022
3.No.7886/2022/S.1073.TH.Sus/PP/2022/MA tanggal 03 Juni 2022
4.No.7887/2022/S.1073.TH.Sus/PP/2022/MA tanggal 03 Juni 2022
Bahwa surat nomor No.3887/2022/S.1073.TH.Sus/PP/2022/MA tanggal 03 Juni 2022 menyatakan penahanan An AS berakhir pada tanggal…Atas dasar surat penahanan dan belum ada putusan kasasi, Rutan Kudus melakukan pengeluaran demi hukum dengan surat pengeluaran demi hukum nomor W.13.PAS.35.PK.01.01.01-932 tanggal 04 Agustus 2022
- Bahwa atas perkara 3776 K/Pid.Sus/2021 Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 3 Agustus 2022 telah menjatuhkan putusan “Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Semarang Nomor 5/ Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 27 januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 98/Pid.Sus/2021/ PN Kds, tanggal 14 Januari 2021 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan”, yang kemudian diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 03 Agustus 2022.
- Bahwa atas putusan kasasi tersebut, pada tanggal 07 Oktober 2022 Jaksa telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana an. AS guna pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.