18 April 2026

Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.45 WIB di sebuah rumah tempat Terpidana bekerja di Desa Getas Pejaten, Kec. Jati, Kab. Kudus. Tim Intelijen berserta Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Wisnu N. Wibowo, SH., MH. telah melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JM yangmerupakan terdakwa dari tindak pidana Narkotika melanggar PERTAMA Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Pasal 127 ayat (1)  huruf A. Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan Negeri Kudus melakukan penangkapan terhadap DPO karena yang bersangkutan sempat tidak diketahui keberadaannya setelah dinyatakan keluar demi hukumn oleh Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Kudus pada tanggal 26 Juni 2021 dikarenakan masa penahanannya pada Tingkat Mahkamah Agung habis. Sehingga masih ada selisih kekurangan pidana penjara yang harus dijalani oleh terdakwa setelah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2423 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana dalam salah satu amarnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KEDUA.

Kasus Posisi :

  • Bahwa JM telah dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan tanggal 06 Juni 2020 dan telah dilakukan perpanjangan penahanan hingga tahap upaya hukum kasasi berdasarkan Surat Perintah Penahanan terakhir dari Mahkamah Agung RI Nomor 3594/2021/S.110.Tah.Sus/PP/2021/MA tanggal 26 April 2021;
  • Bahwa perkara tindak pidana narkotika an. JM telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus dengan nomor perkara 122/Pid.Sus/2020/PN Kds pada tanggal 16 September 2020;
  • Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 JPU membacakan tuntutan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JM berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
  • Bahwa tanggal 03 November 2020 Majelis Hakim PN Kudus menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa JM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JM berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding dan telah teregister dengan nomor perkara 482/Pid.Sus/2020/PT SMG.
  • Bahwa atas perkara 482/Pid.Sus/2020/PT SMG Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada tanggal 22 Desember 2020 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Kds. tanggal 3 November 2020 yang dimintakan banding dan Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan  tersebut”
  • Bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi  dan telah teregister dengan nomor perkara 2423 K/Pid.Sus/2021.
  • Bahwa pada tahap upaya hukum kasasi, telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat dari Mahkamah Agung dengan rincian :
  • No 363/2021/S.110.Tah.Sus/PP/2021/MA tanggal 04 Februari 2021
  • No 364/2021/S.110.Tah.Sus/PP/2021/MA tanggal 04 Februari 2021
  • No 3593/2021/S.110.Tah.Sus/PP/2021/MA tanggal 26 April 2021
  • No 3594/2021/S.110.Tah.Sus/PP/2021/MA tanggal 26 April 2021
  • Bahwa Surat No 3594/2021/S.110.Tah.Sus/PP/2021/MA tanggal 26 April 2021 menyatakan penahanan an. JM berakhir pada 26 Juni 2024. Atas dasar surat penahanan dan belum adanya putusan kasasi, Rutan Kelas IIB Kudus melakukan Pengeluaran Demi Hukum dengan Surat Pengeluaran Demi Hukum Nomor w.13.PAS.35.PK.01.01.01-710 tanggal 26 Juni 2021;
  • Bahwa atas perkara 2423 K/Pid.Sus/2021 Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 24 Agustus 2021 telah menjatuhkan putusan “Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Semarang Nomor 482/ Pid.Sus/2020/PT SMG tanggal 22 Desember 2020  yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 122/Pid.Sus/2020/ PN Kds,  tanggal 3 Nopember 2020  mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan”, yang kemudian diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 07 Oktober 2021.
  • Bahwa atas putusan kasasi tersebut, pada tanggal 07 Oktober 2021 Jaksa telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana an. JM guna pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *