Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Kudus Nomor : Print- 424/M.3.18/Fu.1/04/2022 tanggal 28 April 2022 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pi-dana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/PID.SUS-TPK/2021/PN.SMG tanggal 28 Maret 2022. dengan amar putusan menyatakan terdakwa HERU SETIAWAN BUDI SUTRISNO ALIAS SANGGIYO Bin DARMO SOETRISNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 05 (lima) tahun dan 03 (tiga) bulan potong masa penahanan, pidana denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 02 (dua) bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.813.074.111,- (satu milyar delapan ratus tiga belas juta tujuh puluh empat ribu seratus sebelas rupiah) dikurangi Rp 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp 1.353.074.111,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu seratus sebelas rupiah) yang mana dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dalam perkara atas nama HERU SETIAWAN BUDI SUTRISNO ALIAS SANGGIYO Bin DARMO SOETRISNO.
Dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) kepada Pemerintah Desa Lau melalui Bendahara Desa Lau atau disetorkan ke Rekening Kas Desa Lau.