8 April 2026
Giat-Kejari-Kudus

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : SE-001/G/Gs/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kudus mengikuti Supervisi Online Penyelesaian Uang Pengganti melalui Zoom Meeting pada tanggal 07 Juni 2022 di Ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Kudus.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Ketua Tim Penyelesaian UP.

#kejaksaan #kejarikudushebat #kejarikudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *